song by me

Wednesday 8 June 2016

Masa Depan Anda, Bisa Anda Rencanakan

"Buatlah rencana yang pasti untuk
meletupkan gairah Anda dan mulailah
serentak, baik Anda siap atau tidak,
lakukanlah rencana tersebut"
. -
Napoleon Hill

Dear READER,

Seseorang biasanya lebih berkomitmen
dalam membuat rencana untuk tempatnya
bekerja dan melaksanakannya, daripada
berkomitmen membuat rencana hidupnya
dan mewujudkannya.

Perencanaan adalah komponen penting
setiap pencapaian. Anda perlu
merencanakan, mencari nasihat,
mengumpulkan informasi, mengembangkan
keahlian dan mempersiapkan diri
secara matang untuk mencapai impian.

Kebanyakan orang punya mimpi, tapi
tidak punya rencana kehidupan mereka
untuk mewujudkannya. Mereka hanya
berfantasi dan berharap. Mereka juga
hanya merespons apa yang diberikan
kehidupan sesuai dengan kebutuhan
saat itu.

Tanpa persiapan dan perencanaan, Anda
hanya akan memboroskan banyak waktu,
energi dan uang. Kurangnya persiapan
dan perencanaan juga menyebabkan
risiko gagal lebih besar. Dalam
bidang apapun, untuk mencapai tujuan
yang Anda raih selalu dibutuhkan
persiapan dan perencanaan.

Berhentilah menggunakan alasan
'biarkan hidup mengalir'. Jangan
harapkan hasil yang maksimal jika
Anda kurang persiapan dan
perencanaan.

Suatu persiapan dan perencanaan
membantu Anda mengantisipasi berbagai
kemungkinan buruk yang bisa terjadi
saat Anda mewujudkan tujuan Anda.

Sebuah perencanaan berawal daftar
yang perlu Anda lakukan untuk
mencapai tujuan Anda. Lalu aturlah
prioritas sesuai urutannya.

Masa depan Anda, bisa Anda
rencanakan. Keberhasilan di masa
depan adalah milik orang-orang yang
mau mempersiapkan, merencanakan, dan
melaksanakan rencana tersebut!

Tetapkanlah Standarmu Lebih Tinggi

"Raihlah bulan, karena jika Anda tidak
bisa mendapatkannya, Anda akan tetap
berada di antara bintang"
  - Anonim

Dear kamu yang bercita-cita tinggi,

Orang yang paling sukses adalah dia
yang menetapkan standar tinggi dan
tak pernah puas dengan apa pun yang
kurang. Anda sebenarnya memiliki
potensi yang tak terbatas dalam
mewujudkan apa yang ingin Anda capai
dalam hidup. Tinggal Anda memiliki
keinginan kuat untuk mewujudkannya
dan menetapkan standar yang tinggi
untuk diri sendiri.

Orang yang puas hidup biasa-biasa
saja, akan mendapatkan kehidupan yang
biasa-biasa juga karena mereka tidak
memiliki ambisi atau keinginan untuk
mendapatkan kualitas hidup yang lebih
baik. Tetapi jika Anda menetapkan
standar tinggi, standar itu akan
membantu Anda melakukan pekerjaan
dengan lebih baik, bekerja lebih
cerdas dan terus berlatih.

Ketika Anda menetapkan standar yang
lebih tinggi, Anda akan mencapai
tujuan yang lebih besar dari
sebelumnya yang tak pernah terpikir
oleh Anda bisa terjadi, karena proses
belajar dan pengembangan wawasan Anda
membantu Anda mencapai tujuan
tersebut.

KEPEMIMPINAN TRANSAKSIONAL DAN TRANSFORMASIONAL

 
Berdasarkan pengamatan maupun atas dasar pengalaman melaksanakan tugas sebagai  :
Kapolres/kapolresta, kapolwil, kapolda, Perwira staff di tingkat polda/Mabes Polri/Mabes ABRI/Dephankam.

Maka pada dasarnya ada 3 bentuk kepemimpinan yakni :
1.       Bersifat demokratis atau dengan mendaya gunakan kemampuan staff, keputusan komandan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan staff. Tipe ini baik tetapi kadang-kadang tidak dapat menjawab situasi yang harus cepat diatasi. Paling menjengkelkan apabila ada komandan bawahan yang menjawab :”saya adalah komandan yang baik, karena itu akan saya bicara khan dulu dengan staff saya”. Sebelum meminta pertimbangan staff, komandan yang cerdas sudah mempunyai konsep perkiraan cepat apa yang akan dilakukan baru setelah itu meminta pertimbangan staff.
2.       Pemimpin atau komandan yang bersifat otoriter, yang sering juga disebut sebagai “negative leadership”. Menghadapi anak buah, sang komandan mengajukan pilihan : “ take it, or leave it”. Gaya kepemimpinan tersebut dapat dikatakan transaksional.
3.       Gaya kepemimpinan yang bersifat netral, atau bersikap “laissez faire laissez passer”. Kepemimpinan seperti ini hanya bisa diterapkan apabila para perwira staff-nya benar-benar terdiri atas perwira yang cerdas dan tangkas. Komandan semacam ini adalah type apa kata anak buah.

Sesungguhnya hanya ada 2(dua) pilihan bagi seorang komandan dalam mengambil keputusan, yakni :
1.       Keputusannya bersifat transaksional dalam arti ”take it, or leave it” .
2.       Atau bersifat transformasional, yakni dengan cara merubah sikap mental anak buah dahulu. Keputusan semacam ini dapat dilakukan apabila tidak dibutuhkan hasil yang segera terjadi. Tentu saja prinsip transformasional ini bertentangan dengan prinsip perlunya “revolusi mental” .

Demikian sekedar renungan tentang kepemimpinan/leadership di bulan suci ramadhan ini. Untuk refrensi silahkan pelajari artikel dibawah ini yang berjudul, “KEPEMIMPINAN TRANSAKSIONAL DAN TRANSFORMASIONAL”.

Wassalam,

Jacky Mardono (82)


KEPEMIMPINAN TRANSAKSIONAL DAN TRANSFORMASIONAL

1. Pendahuluan
Pemimpin merupakan salah satu elemen terpenting yang tak akan pernah hllang dari kehidupan sosial manusia. Dia muncul karena adanya berbagai perbedaan dalam kehidupan manuisa yang heterogen, yang kemudian butuh untuk disatukan diselaraskan dan diarahkan agar perbedaan-perbedaan itu tidak melahirkan konflik. Pada dasarnya pemimpin ada untuk itu. Dia bagai “orang terpilih” karena semua pihak yang berbeda pendapat setuju untuk menjadikannya penengah. Oleh sebab itu kebanyakan pemimpin sejati yang kita kenal adalah orang yang memiliki kelebihan-kelebihan dibanding manusia kebanyakan. Ini sangat wajar dan memang seharusnya begitu, karena tak mungkin ia akan disepakati menjadi pemimpin kalau ia tak punya hal-hal yang membuat orang lain “mengalah” kepadanya.
Namun yang perlu dipahami adalah, walaupun semua pemimpin memiliki tujuan dasar yang sama, mereka tetaplah individu yang berbeda maka bukanlah sesuatu yang aneh jika cara mereka memimpin juga berbeda, inilah yang kita kenal dengan Kepemimpinan. Berdasarkan asumsi tersebut maka dapat dipahami jika ada seribu pemimpin sejak peradaban manusia dimulai maka akan ada seribu gaya kepemimpinan yang juga ikut terbentuk. Walauoun begitu, para peneliti telah mengelompokkan beragam kepemimpinan tersebut ke dalam beberapa kelompok berdasarkan sifat maupun ciri umumnya, sehingga lebih mudah bagi kita untuk mempelajarinya.
Di antara jenis Kepemimpinan itu adalah kepemimpinan transaksional dan transformasional. Kedua jenis kepemimpinan ini pertama kali diungkapkan oleh Burn pada tahun 1978 dalam konteks politik, yang kemudian dikembangkan oleh Bass:1985 serta Berry dan Houston:1993 yang membawanya dalam konteks organisasional. Kepemimpinan Transaksional dan Transformasional sering disebutkan secara berdampingan satu dengan yang lainnya ini karena pada dasarnya keduanya memilki perspektif yang sama dalam hal seorang pemimpin harus memberikan “sesuatu” agar anggota bergerak menuju tujuan organisasi, yang membedakan keduanya adalah apa “sesuatu” yang diberikan tersebut. Lebih jelasnya akan dijelaskan pada bagian berikutnya dari tulisan ini.
2.Kepemimpinan Transaksional
a. Pengertian
- Model kepemimpinan yang terjadi ketika pola relasi antara pemimpin dengan konstituen, maupun antara pemimpin dengan elit politik lainnya dilandasi oleh semangat pertukaran kepentingan ekonomi atau politik untuk
-Menurut Bycio dkk. (1995) serta Koh dkk. (1995), kepemimpinan transaksional adalah gaya kepemimpinan di mana seorang pemimpin menfokuskan perhatiannya pada transaksi interpersonal antara pemimpin dengan karyawan yang melibatkan hubungan pertukaran. Pertukaran tersebut didasarkan pada kesepakatan mengenai klasifikasi sasaran, standar kerja, penugasan kerja, dan penghargaan.
 
- Dari pengertian tersebut secara sederhana Kepemimpinan Transaksional dapat diartikan sebagai cara yang digunakan seorang pemimpin dalam menggerakkan anggotanya dengan menawarkan imbalan/akibat terhadap setiap kontribusi yang diberikan oleh anggota kepada organisasi.
 
b.  Karakteristik Kepemimpinan Transaksiona
-    Pengadaan Imbalan, pemimpin menggunakan serangkaian imbalan untuk memotivasi para anggota, Imbalannya berupa kebutuhan tingkat fisiologis (maslow).
-    Eksepsi/pengecualian, dimana pemimpin akan memberi tindakan koreksi atau pembatalan imbalan atau sanksi apabila anggota gagal mencapai sasaran prestasi yang ditetapkan
c.  Karakteristik Pemimpin Transaksionalis
-    Mengetahui keinginan bawahan
-    Terampil Memberikan imbalan atau janji yang tepat
-    Responsif terhadap kepentingan bawahan
d. Kondisi yang dianggap pas dalam menerapkan Kepemimpinan Transaksional
-    Internal
1.  Struktur Organisasi (mekanistik, peraturan, prosedur jelas, sentralisasi tinggi)
2.  Teknologi Organisasi (teknologi proses, kontinue, mass-production)
3.  Sumber kekuasan & pola hubungan anggota organisasi (sumber kekuasaaan di dalam struktur, hubungan formal)
4.  Tipe kelompok kerja(kerja tim, sifat pekerjaan umumnya engineering/teknis)
-    Eksternal
1.  Struktur lingkungan luar(baik, norma kuat, status quo)
2.Kondisi perubahan (lambat, tidakstabil, ketidakpastian rendah)
3.Kondisi pasar( stabil)
 
3. Kepemimpinan Transformasional
a. Pengertian
-    Keller (1992) mengemukakan bahwa Kepemimpinan Transformational adalah sebuah gaya kepemimpinan yang mengutamakan pemenuhan terhadap tingkatan tertinggi dari hirarki maslow yakni kebutuhan akan harga diri dan aktualisasi diri.
-       Kepemimpinan transformasional inilah yang sungguh-sungguh diartikan sebagai kepemimpinan yang sejati karena kepemimpinan ini sungguh bekerja menuju sasaran pada tindakan mengarahkan organisasi kepada suatu tujuan yang tidak pernah diraih sebelumnya. Para pemimpin secara riil harus mampu mengarahkan organisasi menuju arah baru (Locke, 1997).
-       Kepemimpinan ini juga didefinisikan sebagai kepemimpinan yang membutuhkan tindakan memotivasi para bawahan agar bersedia bekerja demi sasaran-sasaran "tingkat tinggi" yang dianggap melampaui kepentingan pribadinya pada saat itu (Bass, 1985; Burns, 1978; Tichy dan Devanna, 1986, seperti dikutip oleh Locke, 1997).
-     Sarros dan Butchatsky (1996), bahwa model kepemimpinan transformasional merupakan konsep kepemimpinan yang terbaik dalam menguraikan karakteristik pemimpin sehingga para pemimpin kita lebih berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
-       Secara sederhana dapat dipahami bahwa Kepemimpinan Transformasional adalah kepemimpinan yang membawa organisasi pada sebuah tujuan baru yang lebih besar dan belum pernah dicapai sebelumnya dengan memberikan kekuatan mental dan keyakinan kepada para anggota agar mereka bergerak secara sungguh-sungguh menuju tujuan bersama tersebut dengan mengesampingkan kepentingan/keadaan personalnya.
 
b. Karakteristik Kepemimpinan Transformasional
-    Adanya pemberian wawasan serta penyadaran akan misi, membangkitkan kebanggaan, serta menumbuhkan sikap hormat dan kepercayaan pada para bawahannya (Idealized Influence - Charisma)
-    Adanya proses menumbuhkan ekspektasi yang tinggi melalui pemanfaatan simbol-simbol untuk memfokuskan usaha dan mengkomunikasikan tujuan-tujuan penting dengan cara yang sederhana (Inspirational Motivation),
-    Adanya usaha meningkatkan intelegensia, rasionalitas, dan pemecahan masalah secara seksama (Intellectual Stimulation),
- Pemimpin memberikan perhatian, membina, membimbing, dan melatih setiap orang secara khusus dan pribadi (Individualized Consideration).
c. Karakteristik Pemimpin Transformasionalis
- Kharismatik
- Inspiratif dan motivatif
- Percaya diri
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Visioner
- Memiliki idealisme yang tinggi
d. Kondisi yang dianggap pas dalam menerapkan Kepemimpinan Transformasional
- Eksternal
1.    Struktur lingkungan luar (ada tekanan terhadap situasi, Ketidakpuasan masyarakat)
2.    Kondisi perubahan (berubah cepat, bergejolak, ketidakpastian)
3.    Kondisi pasar (sering terjadi perubahan dan tak stabil)
4.    Pola hubungan kepemimpinan (pemimpin sebagai orang tua yang membimbing ke pencapaian tujuan, hubungan emosional dengan anggota kental dan dekat)
- Internal
1. Struktur Organisasi (organik, prosedur adaptif, otoritas tidak jelas, desentralisasi)
2. Teknologi Organisasi (teknologi batch/satu kali pengerjaan)
3.  Sumber kekuasan & pola hubungan anggota organisasi (sumber kekuasaan penguasaan informasi, hubungan informal)
4.  Tipe kelompok kerja (kerja tim-variatif, sifat pekerjaan umumnya yang memerlukan kreativitas tinggi, craft:keahlian, heuristic:tidak terstruktur, manajemen atas dan menengah)
 
e. Ilustrasi dan Contoh Kasus
            Kepemimpinan ini sering muncul pada situasi-situasi yang monoton dan atau terpuruk pada sebuah organisasi. Dimana organisasi menghadapi sebuah kondisi yang “luar biasa”. Ilustrasi yang paling mudah dipahami menurut kami adalah saat seorang pelatih tim sepak bola misalnya, yang akan berhadapan dengan tim yang selama ini dianggap sebagai “raksasa” maka pelatih akan member motivasi dan sistem latihan baru untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kekuatan mental dari timnya. Adapun contoh pemimpin transformasional sangatlah banyak dan yang paling tinggi di antara mereka semua adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.
 
4. Kesimpulan
1.    Kepemimpinan Transaksional dapat diartikan sebagai cara yang digunakan seorang pemimpin dalam menggerakkan anggotanya dengan menawarkan imbalan/akibat terhadap setiap kontribusi yang diberikan oleh anggota kepada organisasi.
2.    Kepemimpinan Transformasional adalah kepemimpinan yang membawa organisasi pada sebuah tujuan baru yang lebih besar dan belum pernah dicapai sebelumnya dengan memberikan kekuatan mental dan keyakinan kepada para anggota agar mereka bergerak secara sungguh- sungguh menuju tujuan bersama tersebut dengan mengesampingkan kepentingan/keadaan personalnya.
3.    Keduanya memiliki kesamaan dalam hal perlunya memberikan “sesuatu” kepada anggota agar mereka bergerak sesuai tujuan organisasi, selain itu ada juga tiga perbedaan antara jenis kepemimpinan ini, yakni :
i. Transaksional memberi imbalan berupa kebutuhan fisiologis bagi para anggotanya sedangkan transformasional memberi inspirasi dan motivasi untuk mendapatkan self esteem/harga diri dan aktualisasi diri.
ii. Dalam hal kepentingan yang didahulukan, kepemimpinan transaksional mementingkan kepentingan pribadi anggota untuk ditukar dengan imbalan agar ia mau bekerja demi kepentingan bersama sedangkan transformasional mementingkan kepentingan bersama dengan menjelaskan betapa pentingnya hal tersebut sehingga anggota rela mengesampingkan kepentingan pribadinya.
iii. Dalam hal situasi internal dan eksternal organisasi, transaksional biasanya dipakai dalam situasi yang stabil dan dalam hal-hal teknis yang telah baku prosedurnya sedangkan Transformasional dipakai dalam keadaan tak stabil dan atau terpuruk serta dalam hal-hal yang bersifat strategis dan tak baku.
 
 
thanks for Bang ajie pangestu......
 
 
 

TENTANG CYBERCRIME



Bab I
Cybercrime
Trend perkembangan teknologi informasi, terutama internet menimbulkan Dampak negatif seperti pornografi Internet, "CyberCrime" yang merupakan kejahatan melalui jaringan Internet seperti pencurian kartu kredit, hacking situs, menyadap transmisi data orang lain, memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin. Sedangkan Delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Cybercrime sama dengan computer crime, dimana Computer crime  “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its erpetration, investigation, or prosecution” and “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data” dimana artinya  ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

A.   Karakteristik Cybercrime sendiri antara lain
Ruang lingkup kejahatan, Sifat kejahatan, Pelaku kejahatan, Modus Kejahatan dan Jenis kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan Jenis Cybercrime antara lain :
1.    Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port.

2.    Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi.
3.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.    Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.    Cyber Espionage, Sabotage,and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6.    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang, Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya
7.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker → cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) → merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalahSoftware Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut: Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya. Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya, Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon. Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

B.   Berdasar Motif Kegiatan Cybercrime ada beberapa hal antara lain sebagai berikut :
1.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan Contoh : Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet .Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan .
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi
2.    Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contoh: probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada,baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
C.   Berdasar Sasaran Kejahatan Cybercrime ada beberapa hal antara lain sebagai berikut :
1.    Cybercrime yang menyerang individu
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut Contoh: o Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas o Cyberstalking Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya o Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
2.    Cybercrime menyerang hak milik
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain Contoh: Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery, Kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.    Cybercrime menyerang pemerintah
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.



Bab II
KASUS-KASUS CYBERCRIME YANG TERJADI DI INDONESIA

A.   Jaringan Internet KPU Diserang Oleh 'Cybercrime'
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian. "Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. "Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkalikali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi,".

B.   Malaysia Ultah, Hacker-Defacer Serang 100 Situs
Senin, 31 Agustus 2009 - 15:05 wib Sarie – Okezone, JAKARTA - Hari ini, (31/82009), bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Malaysia yang ke-52, para hacker dan defacer Indonesia bersatu menyerang situs-situs asal Malaysia. Hacker dan defacer tersebut mengklaim telah men-deface sekira 100 situs asal Malaysia. Menurut mereka, aksi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada Malaysia untuk tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia. "Kami memeriahkan ulang tahun Malaysia dengan cara kami sendiri, yaitu dengan melakukan mass deface terhadap situs-situs negara tersebut," tulis seorang hacker di salah satu situs yang berhasil di-deface. Hacker-hacker tersebut mengaku berasal dari IndonesianCoder Team dan ServerIsDown. Beberapa situs yang berhasil di deface adalah situs resmi Persatuan Guru-guru di Sarawak (stu.org.my), bagsmalaysia.com, globalmarine.com.my, mgpskuantan.edu.my dan puluhan situs lainnya. Dari pantauan okezone, sebagian besar situs asal Malaysia itu masih berada dalam posisi dideface. Namun ada beberapa situs yang telah berhasil diperbaiki dan dapat diakses dengan baik.

C.   Polisi Awasi Gerak-gerik Yogyacarderlink
Sabtu, 22 November 2008 - 12:06 wib, Stefanus Yugo Hindarto – Okezone, JAKARTA - Pihak kepolisian memastikan adanya penyelidikan mengenai segala macam kejahatan dunia maya. Tidak terkecuali pengawasan terhadap Yogyacarderlink. "Kami memang memiliki kewajiban untuk menyelidiki segala macam kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang berlangsung di dunia maya. Meskipun sulit namun kami terus menyelidiki setiap kasus yang terjadi," ujar penyidik unit Cybercrime Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, dalam diskusi Polemik Trijaya FM tentang kejahatan teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008). Menurut Faisal, apapun motif yang diusung oleh sang pelaku, tindakan yang berakibat merusak tetap dianggap sebagai sebuah kejahatan. Begitu juga dengan komunitas carder asal Yogya, Yogyacarderlink, yang mengaku hanya ingin memperingati admin situs pemerintah akan kelemahan yang terdapat dalam situs mereka. Mereka, dianggap Faisal, akan tetap terkena sanksi. "Apapun motifnya, kalau sudah merusak maka itu dianggap sebagai kejahatan. Apalagi Yogyacarderlink, yang sering mengancam situs-situs pemerintah. Meskipun niatnya hanya memperingati tapi mereka telah secara ilegal menyusupi situs milik pemerintah," ujarnya. Untuk komunitas asal Yogya ini, kepolisian mengaku sedang memberikan perhatian khusus untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Meski mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi namun kepolisian terus melakukan segala cara agar dapat menemukan komunitas yang bertanggung jawab merusak puluhan situs pemerintah ini. "Sama seperti pelaku penyebar komik Nabi, Yogyacarderlink pun bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah," tandas faisal. Sayangnya, dunia internet yang tidak memiliki batasan waktu dan ruang cukup menyulitkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa memberikan prediksi sampai kapan penyeldikan ini akan selesai.
D.   Situs ANTV Kena Deface
Kamis, 12 November 2009 - 10:42 wib, Sarie – Okezone, Tampilan situs ANTV yang di-hack, JAKARTA - Situs salah satu perusahaan penyiaran di Indonesia, ANTV, berhasil dikerjai hacker. Sang hacker mendeface beberapa bagian halaman situs. Ditelusuri okezone, Kamis (12/11/2009), situs tersebut memang terlihat sehat-sehat saja jika dilihat dari tampilan depan. Namun begitu, saat disusuri lebih dalam, di sebuah halaman tidak terlihat berita atau informasi apapun. Hanya saja, sang hacker meninggalkan sebuah running teks dengan tulisan 'hacked by james0baster'. Sedangkan pada halaman lain, tertulis 'hacked by bejamz', disertai tampilan 'newbie deface crew' dengan artistik yang cukup menarik, dilengkapi gambar dua karakter kartun Mario Bros.
Indonesia Ready To Save Your Security !!! We Are From Hacker-Newbie Community Just Fun To Defaced Your Site !! Woot-Root-Defaced-Down Permanently Fuck Malaysian and Arabic Site ==||Hacker-newbie.org||devilsc0de||Server Is Down||All Indonesian Haxor|| ::: We are from Indonesia ::: Mail On inbox@bejamz.us http://hacker-newbie.org
Rupanya, sang hacker berkali-kali datang ke situs ini. Buktinya, dalam penulisannya tertera tanggal 29 Oktober 2009 dan 12 November 2009.

E.   Situs Golkar Dikerjai Hacker
Senin, 29 Desember 2008 - 11:57 wib, Sarie – Okezone, JAKARTA - Situs milik partai Golongan Karya (Golkar), berhasil diubah tampilannya oleh para hacker yang mengaku dari komunitas hacker Jatim Crew. Hampir seluruh tampilan dalam situs ini diubah. Bahkan latar belakang situs diganti dengan tampilan Matrix. Bisa dibilang, situs ini dirusak oleh para hacker tersebut. Pasalnya, situs ini tidak lagi terlihat seperti aslinya. "Hacked by #Jatim Crew. Tolong Pak Admin, patch yang baik web-nya. Indonesia harus bebas KKN," demikian pesan yang ditinggalkan oleh sang hacker. Dalam pantauan okezone, Senin (29/12/2008), aksi Jatim Crew ini tidak hanya terhenti pada situs Golkar saja. Beberapa situs lainnya saat ini juga menjadi sasaran Jatim Crew. Misalnya saja situs pendidikan milik STPP Manokwari, juga beberapa situs milik Malaysia seperti pilotpen.com.my, portal.pahangtourism.org.my, motour.gov.my, serta malaysiamerdeka.gov.my.

F.    Cracker Indonesia Kembali Lumpuhkan Situs Malaysia
Minggu, 3 Januari 2010 - 11:00 wib, Stefanus Yugo Hindarto – Okezone, JAKARTA - Cracker Indonesia kembali beraksi di situs milik Malaysia. Kali ini yang menjadi korban serangan adalah situs Malaysia Natural Heritage.
Pantauan Okezone, Minggu (3/1/2010) di situs yang beralamat di http://malaysianaturalheritage.com/ tersebut menunjukkan tampilan situs tersebut telah diubah. Sebuah tulisan besar tampak jelas dalam gambar bendera Malaysia. Tulisan tersebut mengklaim bahwa situs tersebut milik Rakyat Indonesia. "Situs ini diklaim oleh Rakyat Indonesia," demikian tulisan tersebut. Selain itu, cracker yang menggunakan nama Arianom tersebut juga menuliskan sejumlah pesan-pesan yang menyudutkan Malaysia. seperti "Negara tak berbudaya, Suka Mencuri Kebudayaan Indonesia," tulisnya. Aksi saling serang antara Indonesia dan Malaysia di dunia maya seolah tidak ada hentinya. Sebelumnya, pada September 2009 cracker Indonesia juga menyerang situs Malaysia. Setidaknya sekira 50 situs Malaysia berhasil dikerjai cracker Indonesia, ketika itu. Selain mengibarkan bendera merah putih secara virtual, mereka juga menyematkan sebuah shoutbox yang memungkinkan para pengunjung situs-situs yang di-hack memberikan komentar.

 
Bab III
PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME

Penyebab terjadinya Cybercrime antara lain ada beberapa hal antara lain :
a.    Akses internet yang tidak terbatas.
b.    Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.    Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.    Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e.    Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.     Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya



Bab IV
PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Dalam hal penanggulangan Kejahatan Cybercrime ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam penanganannya antara lain :
a.    Mengamankan sistem
1.    Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
2.    Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
3.    Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
4.    Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
5.    Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
a)    Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
  
b)    Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c)    Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

b.    Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.    melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.    meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.    meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.    meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

c.    Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain.


d.    Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer


 
Bab V
UPAYA YANG DILAKUKAN

Untuk mening katkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:
a.    Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover diWashington, Computer Forensic di Jepang.
b.    Sarana Prasarana.
Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.
c.    Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
d.    Sosialisasi dan Pelatihan.
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.


Bab VI
CYBERCRIME DAN PENEGAKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
1.    Kitab Undang-undang hukum pidana
2.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
3.    Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4.    Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
5.    Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas perubahan UU No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.
6.     Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
7.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
a.    Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1.    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2.    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
3.    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
4.    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
5.    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
6.    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
7.    Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
8.    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.
 Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c.    Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang - Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1.    Akses ke jaringan telekomunikasi
2.    Akses ke jasa telekomunikasi
3.    Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

d.    Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once -Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e.    Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f.     Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.


g.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.