Bab
I
Cybercrime
Trend perkembangan teknologi
informasi, terutama internet menimbulkan Dampak negatif seperti pornografi
Internet, "CyberCrime" yang merupakan kejahatan melalui jaringan
Internet seperti pencurian kartu kredit, hacking situs, menyadap transmisi data
orang lain, memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam program komputer. Dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin. Sedangkan Delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Cybercrime sama dengan computer
crime, dimana Computer crime “…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its erpetration,
investigation, or prosecution” and “any illegal, unehtical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
dimana artinya ”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
A.
Karakteristik
Cybercrime sendiri antara lain
Ruang lingkup kejahatan, Sifat
kejahatan, Pelaku kejahatan, Modus Kejahatan dan Jenis kerugian yang
ditimbulkan. Sedangkan Jenis Cybercrime antara lain :
1.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan
port.
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting
yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage,and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran
Sabotage
and Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang,
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri
yang sebenarnya
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut
cracker → cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) → merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling
sering terjadi adalahSoftware Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber
Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber
Terorism sebagai berikut: Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung
WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya. Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi
jaringannya, Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan
daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon. Seorang hacker yang menyebut
dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan
defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American,
anti-Israel dan pro-Bin Laden.
B. Berdasar Motif Kegiatan Cybercrime ada
beberapa hal antara lain sebagai berikut :
1.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan Contoh : Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
.Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan
material bajakan .
Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi
2.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contoh:
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada,baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
C. Berdasar Sasaran Kejahatan Cybercrime
ada beberapa hal antara lain sebagai berikut :
1.
Cybercrime yang menyerang individu
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut Contoh: o Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang,mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas o Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya o Cyber-Tresspass Kegiatan yang
dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
2.
Cybercrime menyerang hak milik
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang
hak milik orang lain Contoh: Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery, Kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.
Cybercrime menyerang pemerintah
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Bab
II
KASUS-KASUS
CYBERCRIME YANG TERJADI DI INDONESIA
A.
Jaringan
Internet KPU Diserang Oleh 'Cybercrime'
Jaringan internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali.
Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime,
Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian. "Cybercrime polisi
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian,"
kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.
Menurut Husni, tim
kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur,
Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan
dunia maya dengan cara meretas. "Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime
sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari
dibuka, Pusat Tabulasi berkalikali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari
lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung,
sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang,
kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI
KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang
sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil
pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi,".
B.
Malaysia
Ultah, Hacker-Defacer Serang 100 Situs
Senin, 31 Agustus 2009 -
15:05 wib Sarie – Okezone, JAKARTA - Hari ini, (31/82009), bertepatan dengan
hari ulang tahun kemerdekaan Malaysia yang ke-52, para hacker dan defacer
Indonesia bersatu menyerang situs-situs asal Malaysia. Hacker dan defacer
tersebut mengklaim telah men-deface sekira 100 situs asal Malaysia. Menurut
mereka, aksi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada Malaysia untuk
tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia. "Kami memeriahkan ulang
tahun Malaysia dengan cara kami sendiri, yaitu dengan melakukan mass deface
terhadap situs-situs negara tersebut," tulis seorang hacker di salah satu
situs yang berhasil di-deface. Hacker-hacker tersebut mengaku berasal dari
IndonesianCoder Team dan ServerIsDown. Beberapa situs yang berhasil di deface
adalah situs resmi Persatuan Guru-guru di Sarawak (stu.org.my),
bagsmalaysia.com, globalmarine.com.my, mgpskuantan.edu.my dan puluhan situs
lainnya. Dari pantauan okezone, sebagian besar situs asal Malaysia itu masih
berada dalam posisi dideface. Namun ada beberapa situs yang telah berhasil
diperbaiki dan dapat diakses dengan baik.
C.
Polisi
Awasi Gerak-gerik Yogyacarderlink
Sabtu, 22 November 2008 -
12:06 wib, Stefanus Yugo Hindarto – Okezone, JAKARTA - Pihak kepolisian
memastikan adanya penyelidikan mengenai segala macam kejahatan dunia maya.
Tidak terkecuali pengawasan terhadap Yogyacarderlink. "Kami memang
memiliki kewajiban untuk menyelidiki segala macam kejahatan, tidak terkecuali
kejahatan yang berlangsung di dunia maya. Meskipun sulit namun kami terus
menyelidiki setiap kasus yang terjadi," ujar penyidik unit Cybercrime
Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, dalam diskusi Polemik Trijaya FM tentang kejahatan
teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).
Menurut Faisal, apapun motif yang diusung oleh sang pelaku, tindakan yang
berakibat merusak tetap dianggap sebagai sebuah kejahatan. Begitu juga dengan
komunitas carder asal Yogya, Yogyacarderlink, yang mengaku hanya ingin
memperingati admin situs pemerintah akan kelemahan yang terdapat dalam situs
mereka. Mereka, dianggap Faisal, akan tetap terkena sanksi. "Apapun
motifnya, kalau sudah merusak maka itu dianggap sebagai kejahatan. Apalagi
Yogyacarderlink, yang sering mengancam situs-situs pemerintah. Meskipun niatnya
hanya memperingati tapi mereka telah secara ilegal menyusupi situs milik
pemerintah," ujarnya. Untuk komunitas asal Yogya ini, kepolisian mengaku
sedang memberikan perhatian khusus untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Meski
mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi namun kepolisian terus melakukan
segala cara agar dapat menemukan komunitas yang bertanggung jawab merusak
puluhan situs pemerintah ini. "Sama seperti pelaku penyebar komik Nabi,
Yogyacarderlink pun bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda
sebesar satu miliar rupiah," tandas faisal. Sayangnya, dunia internet yang
tidak memiliki batasan waktu dan ruang cukup menyulitkan proses penyelidikan
yang dilakukan kepolisian. Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa
memberikan prediksi sampai kapan penyeldikan ini akan selesai.
D.
Situs
ANTV Kena Deface
Kamis, 12 November 2009 -
10:42 wib, Sarie – Okezone, Tampilan situs ANTV yang di-hack, JAKARTA - Situs salah
satu perusahaan penyiaran di Indonesia, ANTV, berhasil dikerjai hacker. Sang
hacker mendeface beberapa bagian halaman situs. Ditelusuri okezone, Kamis
(12/11/2009), situs tersebut memang terlihat sehat-sehat saja jika dilihat dari
tampilan depan. Namun begitu, saat disusuri lebih dalam, di sebuah halaman
tidak terlihat berita atau informasi apapun. Hanya saja, sang hacker meninggalkan
sebuah running teks dengan tulisan 'hacked by james0baster'. Sedangkan pada
halaman lain, tertulis 'hacked by bejamz', disertai tampilan 'newbie deface
crew' dengan artistik yang cukup menarik, dilengkapi gambar dua karakter kartun
Mario Bros.
Indonesia Ready To Save Your
Security !!! We Are From Hacker-Newbie Community Just Fun To Defaced Your Site
!! Woot-Root-Defaced-Down Permanently Fuck Malaysian and Arabic Site
==||Hacker-newbie.org||devilsc0de||Server Is Down||All Indonesian Haxor|| :::
We are from Indonesia ::: Mail On inbox@bejamz.us http://hacker-newbie.org
Rupanya, sang hacker berkali-kali datang ke
situs ini. Buktinya, dalam penulisannya tertera tanggal 29 Oktober 2009 dan 12
November 2009.
E.
Situs
Golkar Dikerjai Hacker
Senin, 29 Desember 2008 -
11:57 wib, Sarie – Okezone, JAKARTA - Situs milik partai Golongan Karya (Golkar),
berhasil diubah tampilannya oleh para hacker yang mengaku dari komunitas hacker
Jatim Crew. Hampir seluruh tampilan dalam situs ini diubah. Bahkan latar
belakang situs diganti dengan tampilan Matrix. Bisa dibilang, situs ini dirusak
oleh para hacker tersebut. Pasalnya, situs ini tidak lagi terlihat seperti aslinya.
"Hacked by #Jatim Crew. Tolong Pak Admin, patch yang baik web-nya.
Indonesia harus bebas KKN," demikian pesan yang ditinggalkan oleh sang
hacker. Dalam pantauan okezone, Senin (29/12/2008), aksi Jatim Crew ini tidak hanya
terhenti pada situs Golkar saja. Beberapa situs lainnya saat ini juga menjadi sasaran
Jatim Crew. Misalnya saja situs pendidikan milik STPP Manokwari, juga beberapa
situs milik Malaysia seperti pilotpen.com.my, portal.pahangtourism.org.my, motour.gov.my,
serta malaysiamerdeka.gov.my.
F. Cracker Indonesia Kembali Lumpuhkan
Situs Malaysia
Minggu,
3 Januari 2010 - 11:00 wib, Stefanus Yugo Hindarto – Okezone, JAKARTA - Cracker
Indonesia kembali beraksi di situs milik Malaysia. Kali ini yang menjadi korban
serangan adalah situs Malaysia Natural Heritage.
Pantauan
Okezone, Minggu (3/1/2010) di situs yang beralamat di http://malaysianaturalheritage.com/
tersebut menunjukkan tampilan situs tersebut telah diubah. Sebuah tulisan besar
tampak jelas dalam gambar bendera Malaysia. Tulisan tersebut mengklaim bahwa
situs tersebut milik Rakyat Indonesia. "Situs ini diklaim oleh Rakyat
Indonesia," demikian tulisan tersebut. Selain itu, cracker yang
menggunakan nama Arianom tersebut juga menuliskan sejumlah pesan-pesan yang
menyudutkan Malaysia. seperti "Negara tak berbudaya, Suka Mencuri
Kebudayaan Indonesia," tulisnya. Aksi saling serang antara Indonesia dan
Malaysia di dunia maya seolah tidak ada hentinya. Sebelumnya, pada September
2009 cracker Indonesia juga menyerang situs Malaysia. Setidaknya sekira 50
situs Malaysia berhasil dikerjai cracker Indonesia, ketika itu. Selain
mengibarkan bendera merah putih secara virtual, mereka juga menyematkan sebuah
shoutbox yang memungkinkan para pengunjung situs-situs yang di-hack memberikan
komentar.
Bab
III
PENYEBAB
TERJADINYA CYBERCRIME
Penyebab terjadinya Cybercrime antara lain
ada beberapa hal antara lain :
a.
Akses internet yang tidak terbatas.
b.
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang
kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya,
sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
e.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat
dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya
Bab
IV
PENANGGULANGAN
CYBERCRIME
Dalam hal
penanggulangan Kejahatan Cybercrime ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam
penanganannya antara lain :
a.
Mengamankan
sistem
1.
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
2.
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan.
3.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data.
4.
Pengaman akan adanya penyerangan sistem
melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
5.
Berbagai perangkat lunak keamanan sistem
meliputi :
a) Internet
Firewall
Jaringan komputer
yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet
Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal.
Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat
diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja
dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring
komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
b) Kriptografi
Kriptografi adalah
seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text,
sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di
komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi
terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima
dapat mengerti data yang dikirim.
c) Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data
melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal
ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka
dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk
menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara
komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
b.
Penanggulangan
Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime
c.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya
dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut
dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal
yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kreditorang lain.
d.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO
(Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of
Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer
Bab
V
UPAYA
YANG DILAKUKAN
Untuk mening katkan penanganan
kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan
teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:
a. Personil
Terbatasnya
sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk
itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di
negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara
lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover
diWashington, Computer Forensic di Jepang.
b.
Sarana
Prasarana.
Perkembangan
tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha
semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang
dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.
c. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan
kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang
borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi
dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk
dilakukan.
d. Sosialisasi dan Pelatihan.
Memberikan
sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di
kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum
lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan
pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber
terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.
Bab
VI
CYBERCRIME
DAN PENEGAKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Menjawab tuntutan dan
tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius
konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan
serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan
Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang -
Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat
beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para
pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai
sarana, antara lain:
1.
Kitab Undang-undang hukum pidana
2.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
3.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4.
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan
5.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas perubahan UU No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.
6.
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet & Transaksi Elektronik
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dalam
upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP.
Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1. Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya
saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk
melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan
menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website
sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang
iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut
diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang
sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan
oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang
membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui
rahasia korban.
3. Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman
korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu
mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
4. Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara
online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
5. Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang
banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia,
sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan
pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan
orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
6. Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para
mahasiswa.
7. Pasal
378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan
penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya
yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
8. Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau
dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b.
Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8)
Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku
selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal
bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para
pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga
yang sangat murah.
Misalnya, program anti virus seharga $
50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah
dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat
besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00
perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi”
tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program
komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72
ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c.
Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1)
Undang - Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan
segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi
karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar,
suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang
mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan
menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem
jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1. Akses
ke jaringan telekomunikasi
2. Akses
ke jasa telekomunikasi
3. Akses
ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal
tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat
dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah)”.
d.
Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan,
pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya
(alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan
yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan.
Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once -Read -
Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat
bukti yang sah.
e.
Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan
Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan
informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena
tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama,
sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam
pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank
yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki
oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data
perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik
membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah
engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank
Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan
data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses
tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin
Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur
Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat
dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan
oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan
keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat
menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini
juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai
dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu.
f.
Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25
Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai
dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah
berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara
para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan
dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau
menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan
terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone.
Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari
informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui
bulletin board atau mailing list.
g.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang
telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.