song by me

Wednesday 8 April 2015

" Routine Activities Theory ( Teori Kegiatan Rutin) "

Teori kegiatan rutin menurut pandangan Lawrence Cohen and Marcus Felson muncul karena adanya 4 (empat) elemen dasar yaitu waktu, tempat, obyek dan individu yang mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. Mereka menempatkan berbagai elemen ini menjadi 3 (tiga) kategori yang mempunyai berbagai macam pengembangan atau penyusutan yang kemungkinan orang tersebut akan menjadi korban ( harta atau nyawa) kontak langsung antar pemburu atau pelaku kejahatan. Dalam bukunya Criminologi Theories : Introduction and Evaluation ( Teori Kriminalitas : pengenalan dan evaluasi) Ronald Akers menjelaskan bahwa routine actvities theory yang dikemukan Cohen dan Felson menerangkan terjadinya sebuah tindakan kriminal (crime) yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu tempat (space, place), waktu (time), obyek (object), dan individu (person). Keempat faktor tersebut sangat dominandalam mempengaruhi dan mengakibatkan munculnya suatu kejahatan dalam masyarakat. Untuk menjadi seorang penjahat, tidak vukup hanya sekedar melihat waktu, kapn harus melakukan kejahatan. Tempat merupakan sasaran yang didatangi atau dijadikan sebagai target, setelah seorang penjahat merancang waktu yang tepat. Setelah waktu dan tempat, harus ada obyek yang diinginkan yaitu harta/benda dan orang. ( Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian , 2014).
Selain keempat faktor tersebut, juga disebutkan tiga faktor yang menjadi variabel pendorong terjadinya sebuah tindak kriminal. Tiga variabel itu dikenal dengan teori segitiga Cohen, yaitu Motivated offenders ( calon pelaku yang langsung), suitable targets of criminal victimization ( sasaran yang empuk), dan capable guardian (penjagaan dan pengamanan yang lemah). Sama seperti 4 faktor ( waktu, tempat, obyek dan individu), tiga variabel yang dikemukakan Cohen dan Folsen juga saling terkait. Calon pelaku kejahatan tidak akan terangsang, jika tidak ada sasaran empuk yang bisa di capai. Berhasil atau tidaknya sebuah kejahatan, ditentukan oleh seberapa kuatnya pengamanan yang dilakukan untuk melindungi sasaran yang ingin dituju pelaku kejahatan. Jika pengamananya lemah, maka sasaran akan mudah didapatkan oleh pelaku kejahatan. Namun jika pengamanan/penjagaan kuat, maka tindak kejahatan akan bisa dicegah atau digagalkan. (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, 2014).

No comments :

Post a Comment