Teori kegiatan rutin menurut
pandangan Lawrence Cohen and Marcus Felson muncul karena adanya 4 (empat)
elemen dasar yaitu waktu, tempat, obyek dan individu yang mendorong seseorang
melakukan tindak kriminal. Mereka menempatkan berbagai elemen ini menjadi 3
(tiga) kategori yang mempunyai berbagai macam pengembangan atau penyusutan yang
kemungkinan orang tersebut akan menjadi korban ( harta atau nyawa) kontak
langsung antar pemburu atau pelaku kejahatan. Dalam bukunya Criminologi
Theories : Introduction and Evaluation ( Teori Kriminalitas : pengenalan dan
evaluasi) Ronald Akers menjelaskan bahwa routine actvities theory yang
dikemukan Cohen dan Felson menerangkan terjadinya sebuah tindakan kriminal
(crime) yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu tempat (space, place),
waktu (time), obyek (object), dan individu (person). Keempat faktor tersebut
sangat dominandalam mempengaruhi dan mengakibatkan munculnya suatu kejahatan
dalam masyarakat. Untuk menjadi seorang penjahat, tidak vukup hanya sekedar
melihat waktu, kapn harus melakukan kejahatan. Tempat merupakan sasaran yang
didatangi atau dijadikan sebagai target, setelah seorang penjahat merancang
waktu yang tepat. Setelah waktu dan tempat, harus ada obyek yang diinginkan
yaitu harta/benda dan orang. ( Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian , 2014).
Selain keempat faktor tersebut, juga disebutkan tiga
faktor yang menjadi variabel pendorong terjadinya sebuah tindak kriminal. Tiga
variabel itu dikenal dengan teori segitiga Cohen, yaitu Motivated offenders (
calon pelaku yang langsung), suitable targets of criminal victimization (
sasaran yang empuk), dan capable guardian (penjagaan dan pengamanan yang
lemah). Sama seperti 4 faktor ( waktu, tempat, obyek dan individu), tiga
variabel yang dikemukakan Cohen dan Folsen juga saling terkait. Calon pelaku
kejahatan tidak akan terangsang, jika tidak ada sasaran empuk yang bisa di
capai. Berhasil atau tidaknya sebuah kejahatan, ditentukan oleh seberapa
kuatnya pengamanan yang dilakukan untuk melindungi sasaran yang ingin dituju
pelaku kejahatan. Jika pengamananya lemah, maka sasaran akan mudah didapatkan
oleh pelaku kejahatan. Namun jika pengamanan/penjagaan kuat, maka tindak
kejahatan akan bisa dicegah atau digagalkan. (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
2014).
No comments :
Post a Comment